Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online /e-Klaim BPJS TK Terbaru

CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN – Apa kabar pembaca Gallery Sepedaku? Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kini sudah melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan dalam pelayanan terhadap pesertanya. Salah satu kebijakan tersebut yaitu perubahan pada syarat dan ketentuan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang berisi tentang syarat dan ketentuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan saldo JHT bisa dicairkan 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Seperti peraturan yang sebelumnya.
Apa yang dimaksud dengan mencairkan saldo JHT 10%. 30%, dan 100%?
Pencairan saldo JHT 10% yaitu saldo untuk persiapan pensiun, dan pencairan saldo JHT 30% yaitu untuk kepemilikan rumah. Sedangkan pencairan saldo 100% yaitu untuk peserta yang sudah tidak bekerja.
Dari semua itu masing-masing memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda. Apa persyaratan dan ketentuannya?
- Persyaratannya yaitu melengkapi dokumen-dokumen yang mana setiap pencairan JHT 10%, 30%, dan 100% memiliki persyaratan yang sendiri-sendiri. Untuk jelasnya akan dibahas di bagian pembahasan persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketentuannya yaitu, untuk pencairan saldo 10% atau 30% peserta harus masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan ketentuan untuk pencairan 100% yaitu peserta harus sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Artinya ketika BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, karena ketika BPJS TK tidak melakukan iuran. Maka kartu BPJS TK akan tidak aktif, bisa lakukan cek keaktifan BPJS TK dengan cara cek BPJS Ketenagakerjaan akif atau tidak.
Lalu, bagaimana dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ada dua cara atau langkah yang bisa anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara online (sistem e-Klaim) atau offline (di kantor BPJS Ketenagakerjaan). Baik untuk pencairan saldo JHT 10%, 30%, dan 100%. Bagaimana langkah-langkahnya?
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online / e-Klaim BPJS TK

Sistem e-Klaim BPJS TK merupakan sistem layanan berbasis teknologi online. Berupa website resmi dan ada juga yang berupa aplikasi yang resmi dibuat oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan saldo JHT.
Melihat hampir setiap hari kantor BPJS Ketenagakerjaan sangat antre dalam melayani para pesertanya. Sistem e-Klaim ini tentu sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rumahnya jauh dari kantor BPJS ini.
